Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
Bupati atau pejabat yang ditunjuk oleh Bupati dapat meneruskan temuan penyimpangan pemberian dana bantuan hukum dan/atau penyaluran dana bantuan hukum kepada instansi yang berwenang untuk ditindak-lanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
