Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Daerah mempunyai tugas :
a. melakukan pengawasan terhadap pemberian bantuan hukum dan penyaluran anggaran bantuan hukum;
b. menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan pemberian dana bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum;
c. melakukan klarifikasi atas adanya dugaan penyimpangan pemberian dana bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum yang dilaporkan oleh masyarakat;
d. mengusulkan kepada Bupati agar memberi sanksi administratif kepada Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti melakukan penyimpangan pemberian dana bantuan hukum dan/atau penyaluran dana bantuan hukum; dan
e. membuat laporan pelaksanaan pengawasan kepada Bupati melalui pejabat yang ditunjuk Bupati.
Koreksi Anda
