Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Bupati berwenang melakukan pengawasan terhadap pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Tolitoli.
Koreksi Anda
