Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati berwenang melakukan pengawasan terhadap pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Tolitoli.
Koreksi Anda