Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi bantuan hukum dalam menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.
Koreksi Anda