Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi bantuan hukum dalam menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.
Koreksi Anda
