Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati bertanggung-jawab untuk melaksanakan koordinasi dan pengendalian pemberdayaan usaha mikro. (2) Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara sistematis, sinkron, terpadu, berkelanjutan, dan dapat dipertanggung-jawabkan untuk mewujudkan usaha mikro yang tangguh dan mandiri.
Koreksi Anda