Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 44, usaha mikro yang telah memegang Izin Usaha berhak: a. memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya; dan b. mendapatkan pelayanan/pemberdayaan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda