Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), pelaku Usaha Mikro yang telah memegang Izin Usaha wajib: a. menjalankan usahanya sesuai dengan Izin Usaha; b. mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Izin Usaha; c. menyusun pembukuan kegiatan usaha; dan d. melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu tertentu setelah Izin Usaha diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda