Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara teratur dan berkesinambungan terhadap Usaha Mikro yang telah memperoleh Izin Usaha. = 15 = (2) Tata cara pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda