Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membebaskan biaya perizinan kepada Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan kepada Usaha Kecil.
(2) Besaran biaya perizinan untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tersendiri dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional dan daerah.
(3) Biaya yang berkaitan dengan dokumen persyaratan perizinan harus dalam satu paket biaya perizinan.
Koreksi Anda
