Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati dapat memberi mandat kepada pejabat berwenang yang menangani urusan pelayanan perizinan usaha untuk menandatangani perizinan usaha.
Koreksi Anda
Bupati dapat memberi mandat kepada pejabat berwenang yang menangani urusan pelayanan perizinan usaha untuk menandatangani perizinan usaha.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran