Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Penyederhanaan tata cara pelayanan dan jenis perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi:
a. percepatan waktu proses penyelesaian pelayanan tidak melebihi standar waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
b. kepastian biaya pelayanan;
c. kejelasan prosedur pelayanan yang dapat ditelusuri pada setiap tahapan proses perizinan;
d. mengurangi berkas kelengkapan permohonan perizinan yang sama untuk 2 (dua) atau lebih permohonan izin;
e. menghapus jenis perizinan tertentu; dan/atau
f. pemberian hak kepada masyarakat atas informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan.
= 14 =
Koreksi Anda
