Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyederhanaan tata cara pelayanan dan jenis perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi: a. percepatan waktu proses penyelesaian pelayanan tidak melebihi standar waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; b. kepastian biaya pelayanan; c. kejelasan prosedur pelayanan yang dapat ditelusuri pada setiap tahapan proses perizinan; d. mengurangi berkas kelengkapan permohonan perizinan yang sama untuk 2 (dua) atau lebih permohonan izin; e. menghapus jenis perizinan tertentu; dan/atau f. pemberian hak kepada masyarakat atas informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan. = 14 =
Koreksi Anda