Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan terhadap UMKM yang memenuhi persyaratan dan tata cara perizinan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemerintah Daerah wajib memberi kemudahan perizinan dengan cara memberikan keringanan persyaratan yang mudah dipenuhi oleh UMKM yang dimiliki oleh orang perseorangan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA.
Koreksi Anda
