Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) UMKM dalam melakukan usaha bisnis wajib memiliki bukti legalitas usaha.
(2) Bukti legalitas usaha untuk UMKM diberikan dalam bentuk:
a. surat izin usaha;
b. tanda bukti pendaftaran; atau
c. tanda bukti pendataan.
(3) Surat izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberlakukan pada Usaha Kecil nonperseorangan dan Usaha Menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberlakukan pada Usaha Kecil perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
= 13 =
(5) Tanda bukti pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberlakukan pada Usaha Mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Bukti legalitas berupa surat izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diberlakukan pada Usaha Mikro dan Usaha Kecil perseorangan apabila berhubungan dengan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
