Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Kemitraan usaha dilakukan oleh komisi pengawas persaingan usaha. (2) Dinas Koperasi dan Usaha Mikro berwenang melaksanakan pengawasan kemitraan usaha sesuai batas-batas tugas dan wewenangnya. (3) Dalam melaksanakan wewenang pengawasan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas Koperasi dan UMKM wajib berkoordinasi dengan komisi pengawas persaingan usaha.
Koreksi Anda