Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Kemitraan usaha dilakukan oleh komisi pengawas persaingan usaha.
(2) Dinas Koperasi dan Usaha Mikro berwenang melaksanakan pengawasan kemitraan usaha sesuai batas-batas tugas dan wewenangnya.
(3) Dalam melaksanakan wewenang pengawasan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas Koperasi dan UMKM wajib berkoordinasi dengan komisi pengawas persaingan usaha.
Koreksi Anda
