Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Setiap bentuk Kemitraan yang dilakukan oleh Usaha Mikro dituangkan dalam perjanjian Kemitraan.
(2) Perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA.
(3) Dalam hal salah satu pihak merupakan orang atau badan hukum asing, perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam Bahasa INDONESIA dan bahasa asing.
(4) Perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat paling sedikit:
a. kegiatan usaha;
b. hak dan kewajiban masing-masing pihak;
c. bentuk pengembangan;
d. jangka waktu; dan
e. penyelesaian perselisihan.
= 12 =
Koreksi Anda
