Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pola Kemitraan kerja sama usaha patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf h, berlaku ketentuan: a. usaha mikro lokal dalam melaksanakan kegiatan usahanya dapat melakukan Kemitraan usaha dengan Usaha Besar asing melalui pola usaha patungan (joint venture) dengan cara menjalankan aktifitas ekonomi bersama dengan mendirikan perusahaan baru. b. usaha mikro dalam melaksanakan kegiatan usahanya dapat melakukan Kemitraan usaha dengan Usaha Menengah asing melalui pola usaha patungan (joint venture) dengan cara menjalankan aktifitas ekonomi bersama dengan mendirikan perusahaan baru. c. Pendirian perusahaan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda