Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pola Kemitraan kerja sama operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf g, berlaku ketentuan: a. antara Usaha Mikro dengan Usaha Besar menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai; atau b. usaha mikro menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai.
Koreksi Anda