Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pola Kemitraan bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf f, berlaku ketentuan: a. Usaha Mikro berkedudukan sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai atau dimiliki oleh Usaha Besar; atau b. Usaha Mikro berkedudukan sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai atau dimiliki oleh Usaha Menengah.
Koreksi Anda