Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Dalam pola Kemitraan bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf f, berlaku ketentuan:
a. Usaha Mikro berkedudukan sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai atau dimiliki oleh Usaha Besar; atau
b. Usaha Mikro berkedudukan sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai atau dimiliki oleh Usaha Menengah.
Koreksi Anda
