Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pola Kemitraan distribusi dan keagenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e, berlaku ketentuan: a. Usaha Besar memberikan hak khusus memasarkan barang dan jasa kepada Usaha Mikro; atau b. Usaha Menengah memberikan hak khusus memasarkan barang dan jasa kepada Usaha Mikro.
Koreksi Anda