Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Dalam pola Kemitraan distribusi dan keagenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e, berlaku ketentuan:
a. Usaha Besar memberikan hak khusus memasarkan barang dan jasa kepada Usaha Mikro; atau
b. Usaha Menengah memberikan hak khusus memasarkan barang dan jasa kepada Usaha Mikro.
Koreksi Anda
