Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Dalam pola kemitraan perdagangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d, berlaku ketentuan :
a. Usaha Besar berkedudukan sebagai penerima barang dan Usaha Mikro berkedudukan sebagai pemasok barang; atau
b. Usaha Menengah berkedudukan sebagai penerima barang dan Usaha Mikro berkedudukan sebagai pemasok barang.
(2) Usaha Mikro sebagai pemasok barang memproduksi barang atau jasa bagi mitra dagangnya.
Koreksi Anda
