Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pola kemitraan perdagangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d, berlaku ketentuan : a. Usaha Besar berkedudukan sebagai penerima barang dan Usaha Mikro berkedudukan sebagai pemasok barang; atau b. Usaha Menengah berkedudukan sebagai penerima barang dan Usaha Mikro berkedudukan sebagai pemasok barang. (2) Usaha Mikro sebagai pemasok barang memproduksi barang atau jasa bagi mitra dagangnya.
Koreksi Anda