Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Usaha Besar yang memperluas usahanya dengan cara waralaba memberikan kesempatan dan mendahulukan Usaha Mikro yang memiliki kemampuan.
(2) Usaha Mikro yang akan mengembangkan usaha dengan menerapkan sistem bisnis melalui pemasaran barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau dipergunakan oleh pihak lain, dapat melakukan Kemitraan dengan pola waralaba sebagai pemberi waralaba.
(3) Praktik pola Kemitraan waralaba mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
