Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pola Kemitraan waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c, berlaku ketentuan: a. Usaha Besar berkedudukan sebagai pemberi waralaba dan Usaha Mikro berkedudukan sebagai penerima waralaba; atau b. Usaha Menengah berkedudukan sebagai pemberi waralaba dan Usaha Mikro berkedudukan sebagai penerima waralaba.
Koreksi Anda