Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Dalam pola Kemitraan waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c, berlaku ketentuan:
a. Usaha Besar berkedudukan sebagai pemberi waralaba dan Usaha Mikro berkedudukan sebagai penerima waralaba; atau
b. Usaha Menengah berkedudukan sebagai pemberi waralaba dan Usaha Mikro berkedudukan sebagai penerima waralaba.
Koreksi Anda
