Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Dalam pola Kemitraan sub.kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, berlaku ketentuan:
a. Usaha Besar berkedudukan sebagai kontraktor dan Usaha Mikro berkedudukan sebagai subkontraktor; atau
b. Usaha Menengah berkedudukan sebagai kontraktor dan Usaha Mikro berkedudukan sebagai sub-kontraktor.
Koreksi Anda
