Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pola Kemitraan sub.kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, berlaku ketentuan: a. Usaha Besar berkedudukan sebagai kontraktor dan Usaha Mikro berkedudukan sebagai subkontraktor; atau b. Usaha Menengah berkedudukan sebagai kontraktor dan Usaha Mikro berkedudukan sebagai sub-kontraktor.
Koreksi Anda