Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pola Kemitraan inti-plasma sebagaimana dimaksuda dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, berlaku ketentuan: a. Usaha Besar berkedudukan sebagai inti dan Usaha Mikro berkedudukan sebagai plasma; b. Usaha Menengah berkedudukan sebagai inti dan Usaha Mikro berkedudukan sebagai plasma; atau c. Usaha Kecil berkedudukan sebagai inti dan Usaha Mikro berkedudukan sebagai plasma. = 9 =
Koreksi Anda