Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, Usaha Besar dan Usaha Menengah wajib mentaati larangan: a. Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro mitra usahanya; b. Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro mitra usahanya; dan c. Usaha Kecil dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro Mitra usahanya.
Koreksi Anda