Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, Usaha Besar dan Usaha Menengah wajib mentaati larangan:
a. Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro mitra usahanya;
b. Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro mitra usahanya; dan
c. Usaha Kecil dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro Mitra usahanya.
Koreksi Anda
