Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha Mikro atau Usaha Besar dalam melakukan bentuk kemitraan sebagaimana dalam Pasal 14, dilarang MEMUTUSKAN hubungan hukum secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda