Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berperan untuk mengatur kegiatan Kemitraan Usaha Mikro yang mencakup : a. Usaha Besar untuk membangun Kemitraan dengan Usaha Mikro; atau b. Usaha Menengah untuk membangun Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil. (2) Untuk melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah wajib: a. menyediakan data dan informasi pelaku Usaha Mikro yang siap bermitra; b. mengembangkan proyek percontohan Kemitraan; c. memfasilitasi dukungan kebijakan; dan d. melakukan koordinasi penyusunan kebijakan dan program pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan Kemitraan.
Koreksi Anda