Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berperan untuk mengatur kegiatan Kemitraan Usaha Mikro yang mencakup :
a. Usaha Besar untuk membangun Kemitraan dengan Usaha Mikro; atau
b. Usaha Menengah untuk membangun Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
(2) Untuk melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah wajib:
a. menyediakan data dan informasi pelaku Usaha Mikro yang siap bermitra;
b. mengembangkan proyek percontohan Kemitraan;
c. memfasilitasi dukungan kebijakan; dan
d. melakukan koordinasi penyusunan kebijakan dan program pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan Kemitraan.
Koreksi Anda
