Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Bupati MENETAPKAN Peraturan Bupati tentang pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan Usaha Mikro.
(2) Pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kriteria klasifikasi berdasarkan masalah dan/atau potensi;
b. penentuan klasifikasi;
c. pendekatan pengembangan;
d. bentuk fasilitasi; dan
e. jangka waktu fasilitasi.
Koreksi Anda
