Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memprioritaskan pengembangan Usaha Mikro melalui: a. pemberian kesempatan untuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah dan Pemerintah Daerah; b. pencadangan usaha bagi Usaha Mikro melalui pembatasan bagi Usaha Besar; c. kemudahan perizinan; d. penyediaan pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau e. fasilitasi teknologi dan informasi. (2) Pemberian kesempatan untuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pencadangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi bidang dan sektor usaha: a. yang hanya boleh diusahakan oleh Usaha Mikro; b. yang dapat dilakukan oleh Usaha Menengah dan Usaha Besar melalui pola kemitraan dengan Usaha Mikro; c. yang dapat dilakukan oleh Usaha Mikro yang bersifat inovatif, kreatif, dan/atau secara khusus diprioritaskan sebagai program Pemerintah Daerah; dan d. yang dapat dilakukan oleh Usaha Mikro yang berada pada daerah perbatasan, bencana alam, pasca kerusuhan, dan daerah tertinggal. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat pencadangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. = 6 =
Koreksi Anda