Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memprioritaskan pengembangan Usaha Mikro melalui:
a. pemberian kesempatan untuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. pencadangan usaha bagi Usaha Mikro melalui pembatasan bagi Usaha Besar;
c. kemudahan perizinan;
d. penyediaan pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
e. fasilitasi teknologi dan informasi.
(2) Pemberian kesempatan untuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pencadangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi bidang dan sektor usaha:
a. yang hanya boleh diusahakan oleh Usaha Mikro;
b. yang dapat dilakukan oleh Usaha Menengah dan Usaha Besar melalui pola kemitraan dengan Usaha Mikro;
c. yang dapat dilakukan oleh Usaha Mikro yang bersifat inovatif, kreatif, dan/atau secara khusus diprioritaskan sebagai program Pemerintah Daerah; dan
d. yang dapat dilakukan oleh Usaha Mikro yang berada pada daerah perbatasan, bencana alam, pasca kerusuhan, dan daerah tertinggal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat pencadangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
= 6 =
Koreksi Anda
