Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan melalui: a. pendataan, identifikasi potensi, dan masalah yang dihadapi; b. penyusunan program pembinaan dan pengembangan sesuai potensi dan masalah yang dihadapi; c. pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan; dan d. pemantauan dan pengendalian pelaksanaan program. (2) Pengembangan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui pendekatan: a. koperasi; b. sentra; c. klaster; dan d. kelompok.
Koreksi Anda