Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan melalui:
a. pendataan, identifikasi potensi, dan masalah yang dihadapi;
b. penyusunan program pembinaan dan pengembangan sesuai potensi dan masalah yang dihadapi;
c. pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan; dan
d. pemantauan dan pengendalian pelaksanaan program.
(2) Pengembangan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan melalui pendekatan:
a. koperasi;
b. sentra;
c. klaster; dan
d. kelompok.
Koreksi Anda
