Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, serta desain dan teknologi.
Koreksi Anda