Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Fasilitasi pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, serta desain dan teknologi.
Koreksi Anda
