Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pelaku usaha mikro yang dengan sengaja menyalah-gunakan dana pinjaman atau hibah dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara,Badan Usaha Milik Daerah, lembaga perbankan dan/atau lembaga pembiayaan lainnya, sehingga penyalah-gunaan dana tersebut merugikan kalangan Dunia Usaha, pemberi dana pinjaman atau hibah, masyarakat, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). = 18 =
Koreksi Anda