Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Setiap pelaku usaha mikro yang dengan sengaja menyalah-gunakan dana pinjaman atau hibah dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara,Badan Usaha Milik Daerah, lembaga perbankan dan/atau lembaga pembiayaan lainnya, sehingga penyalah-gunaan dana tersebut merugikan kalangan Dunia Usaha, pemberi dana pinjaman atau hibah, masyarakat, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
= 18 =
Koreksi Anda
