Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pelaku usaha mikro yang menggunakan Izin Usaha tidak legal atau Izin Usaha palsu untuk memperoleh manfaat atau keuntungan dalam bentuk uang dan/atau barang dalam kegiatan usaha mikro dan/atau mendapatkan fasilitas kemudahan dalam menggerakkan usaha mikro, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Koreksi Anda