Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Setiap pelaku usaha mikro yang menggunakan Izin Usaha tidak legal atau Izin Usaha palsu untuk memperoleh manfaat atau keuntungan dalam bentuk uang dan/atau barang dalam kegiatan usaha mikro dan/atau mendapatkan fasilitas kemudahan dalam menggerakkan usaha mikro, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Koreksi Anda
