Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pelaku usaha mikro yang dengan sengaja memalsukan dokumen persyaratan perizinan usaha sehingga menjadi dasar bagi pejabat berwenang menerbitkan Izin Usaha, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Koreksi Anda