Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c, dijatuhkan setelah mengikuti tahapan: a. peringatan/teguran tertulis tidak diindahkan; dan b. pembekuan Izin Usaha yang bersifat sementara juga tidak diindahkan.
Koreksi Anda