Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Bupati dapat memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha mikro yang dinyatakan melanggar ketentuan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Peringatan/teguran tertulis;
b. pembekuan Izin Usaha yang bersifat sementara; dan
c. pencabutan Izin Usaha
Koreksi Anda
