Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Usaha Mikro bertujuan untuk: a. memperkuat kedudukan Usaha Mikro sebagai bagian integral dari pelaku ekonomi nasional; b. meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam upaya menumbuhkan dan mengembangkan kewirausahaan Usaha mikro; c. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; dan d. meningkatkan peran Usaha Mikro dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.
Koreksi Anda