Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Tolitoli. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 4. Bupati adalah Bupati Tolitoli. 5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. = 3 = 6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat dengan DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolitoli sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 7. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, selanjutnya disingkat Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Tolitoli yang dibentukan berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Tolitoli Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Tolitoli. 8. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro yang memiliki usaha bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 9. Pemberdayaan adalah usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha tangguh dan mandiri. 10. Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya. 11. Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 12. Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 13. Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya. 14. Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar. 15. Pembinaan adalah upaya meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kemampuan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 16. Izin Usaha adalah pemberian izin dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atas penyelenggaraan kegiatan usaha oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 17. Jaringan usaha adalah kumpulan pelaku usaha yang berada dalam rantai produksi barang/jasa yang sama atau berbeda dan memiliki keterkaitan satu sama lain serta kepentingan yang sama. 18. Pengawasan adalah proses pengamatan terhadap pelaksanaan pemberdayaan UMKM oleh komisi khusus dan atau Dinas Koperasi dan UMKM sesuai dengan batas-batas wewenangnya. 19. Pengendalian adalah tindakan pengawasan yang disertai tindakan pelurusan terhadap pelaksanaan pemberdayaan UMKM. 20. Koordinasi adalah proses sinergi dan keseimbangan semua kegiatan dalam pemberdayaan UMKM antara satu pihak dengan pihak lain agar tercapai tujuan setiap pihak dan tujuan bersama. = 4 =
Koreksi Anda