Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
TDUP tidak berlaku apabila :
a. pemilik TDUP menghentikan usaha/kegiatannya;
b. pemilik TDUP melakukan perubahan usaha/kegiatan tanpa mengajukan permohonan pemutakhiran data melalui sistem OSS;
c. dihentikan usaha/kegiatannya karena melanggar peraturan perundang- undangan; dan
d. perubahan peruntukan atau fungsi lokasi yang dilarang untuk usaha/kegiatan.
Koreksi Anda
