Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TDUP tidak berlaku apabila : a. pemilik TDUP menghentikan usaha/kegiatannya; b. pemilik TDUP melakukan perubahan usaha/kegiatan tanpa mengajukan permohonan pemutakhiran data melalui sistem OSS; c. dihentikan usaha/kegiatannya karena melanggar peraturan perundang- undangan; dan d. perubahan peruntukan atau fungsi lokasi yang dilarang untuk usaha/kegiatan.
Koreksi Anda