Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilik TDUP dilarang : a. menggunakan TDUP tidak sesuai dengan peruntukan dan kepemilikan; b. menyelenggarakan kegiatan usaha yang menyimpang dari TDUP tanpa mengajukan pemutakhiran.
Koreksi Anda