Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
Pemilik TDUP berhak :
a. melakukan kegiatan sesuai dengan TDUP yang dimiliki;
b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan;
c. mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha;
d. mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Daerah; dan
e. diikutsertakan dalam promosi kepariwisataan sesuai kemampuan daerah.
Koreksi Anda
