Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilik TDUP berhak : a. melakukan kegiatan sesuai dengan TDUP yang dimiliki; b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan; c. mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha; d. mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Daerah; dan e. diikutsertakan dalam promosi kepariwisataan sesuai kemampuan daerah.
Koreksi Anda