Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diterbitkan oleh LSU Bidang Pariwisata. (2) Sertifikat Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha yang telah memenuhi Standar Usaha Pariwisata dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Pariwisata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda