Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32, Pelaku Usaha yang menyelenggarakan kegiatan berisiko tinggi harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Usaha pariwisata dengan kegiatan berisiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. wisata selam; b. arung jeram; c. panjat tebing; d. permainan jet coaster, dan e. mengunjungi objek wisata tertentu.
Koreksi Anda