Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Untuk usaha pariwisata yang belum terdapat Standar Usaha Pariwisata dan LSU Bidang Pariwisata, Sertifikat Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan ketentuan:
a. untuk usaha besar wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 2 (dua) tahun sejak Standar Usaha Pariwisata ditetapkan;
b. untuk usaha menengah wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 4 (empat) tahun sejak Standar Usaha Pariwisata ditetapkan; dan
c. untuk usaha mikro dan kecil wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 6 (enam) tahun sejak Standar Usaha Pariwisata ditetapkan.
(2) Apabila Standar Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan namun belum terdapat LSU Bidang Pariwisata yang membidangi, maka jangka waktu pemenuhan kewajiban baru mulai dihitung sejak penunjukan dan penetapan LSU Bidang Pariwisata yang membidangi.
Koreksi Anda
