Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk usaha pariwisata yang telah terdapat Standar Usaha Pariwisata dan LSU Bidang Pariwisata, Sertifikat Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan ketentuan : a. untuk usaha besar wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 2 (dua) tahun sejak TDUP diterbitkan melalui sistem OSS; b. untuk usaha menengah wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 4 (empat) tahun sejak TDUP diterbitkan melalui sistem OSS; dan c. untuk usaha mikro dan kecil wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 6 (enam) tahun sejak TDUP diterbitkan melalui sistem OSS.
Koreksi Anda