Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan akan mengembangkan usaha dan/atau kegiatan di lokasi lain, harus tetap memenuhi persyaratan :
a. Izin Lokasi;
b. Izin Lingkungan;
c. IMB;
d. Izin Lokasi Perairan; dan
e. Izin Pengelolaan Perairan di setiap wilayah tersebut.
Koreksi Anda
