Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan akan mengembangkan usaha dan/atau kegiatan di lokasi lain, harus tetap memenuhi persyaratan : a. Izin Lokasi; b. Izin Lingkungan; c. IMB; d. Izin Lokasi Perairan; dan e. Izin Pengelolaan Perairan di setiap wilayah tersebut.
Koreksi Anda