Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
Khusus untuk usaha tertentu, selain TDUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21, Pelaku Usaha harus memenuhi izin usaha lainnya meliputi :
a. untuk bidang usaha jasa transportasi wisata, harus memenuhi Izin Usaha Angkutan Tidak Dalam Trayek sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. untuk bidang usaha wisata tirta yang merupakan usaha dermaga wisata, harus memenuhi Izin Usaha Terminal Khusus sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. untuk bidang usaha wisata tirta yang dalam melakukan kegiatannya menggunakan kapal, harus memenuhi Izin Usaha Angkutan Laut Khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
