Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Khusus untuk usaha tertentu, selain TDUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21, Pelaku Usaha harus memenuhi izin usaha lainnya meliputi : a. untuk bidang usaha jasa transportasi wisata, harus memenuhi Izin Usaha Angkutan Tidak Dalam Trayek sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; b. untuk bidang usaha wisata tirta yang merupakan usaha dermaga wisata, harus memenuhi Izin Usaha Terminal Khusus sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. untuk bidang usaha wisata tirta yang dalam melakukan kegiatannya menggunakan kapal, harus memenuhi Izin Usaha Angkutan Laut Khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda