Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
Bagi Pelaku Usaha yang menggunakan bangunan/kantor/ruangan bukan milik sendiri, IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c dan Pasal 21 huruf c dapat diganti dengan bukti perjanjian sewa menyewa bangunan/kantor/ruangan.
Koreksi Anda
