Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
TDUP diterbitkan oleh Lembaga OSS kepada Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan tapi belum memiliki atau menguasai prasarana, setelah Lembaga OSS menerbitkan :
a. izin Lokasi;
b. izin Lingkungan;
c. IMB; dan
d. izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, khusus usaha pariwisata yang menggunakan ruang laut secara menetap.
Koreksi Anda
