Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TDUP diterbitkan oleh Lembaga OSS kepada Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan tapi belum memiliki atau menguasai prasarana, setelah Lembaga OSS menerbitkan : a. izin Lokasi; b. izin Lingkungan; c. IMB; dan d. izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, khusus usaha pariwisata yang menggunakan ruang laut secara menetap.
Koreksi Anda