Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) TDUP diterbitkan oleh Lembaga OSS berdasarkan Komitmen kepada :
a. pelaku Usaha yang tidak memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan; dan
b. pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan telah memiliki atau menguasai prasarana.
(2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi :
a. izin Lokasi;
b. izin Lingkungan;
c. IMB; dan
d. Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengeolaan Perairan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, khusus usaha pariwisata yang menggunakan ruang laut secara menetap.
Koreksi Anda
